Bismillahirrahmanirrahim,
Beragama harus dipahami tidak sebatas beraqidah, di atas landasan aqidah itulah harus dibangun sebuah tatanan kehidupan Islami yang bersendikan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW, sebuah tatanan yang kemudian dipahami sebagai SYARIAH, tatanan yang terbentuk dalam bingkai Indahnya hukum – hukum Allah yang Maha Adil dan sesuai dengan fitrah manusia, karenanya mengikatkan diri kepada Syari’at Islam akan membawa kita kepada jalan - jalan indah kehidupan yang berbuah kebahagiaan.
Dalam tatanan kehidupan muslimah pemakaian jilbab, tata cara pergaulan pranikah, pernikahan sebagai media membina rumah tangga sakinah mawaddah warahmah, pemberian ASI Ekslusif (menyusui) kepada Batita (Bayi dibawah tiga tahun), hidup damai bertetangga hingga munculnya ungkapan indah “Rumahku Syurgaku” merupakan bagian dari pelaksanaan syariah dalam komunitas yang terbatas.
Pelaksanaan Syariah secara bertingkat dan bertahap mulai dari komunitas pribadi, komunitas rumah tangga, komunitas masyarakat hingga komunitas ummat, bangsa dan negara adalah sebuah rentetan proses panjang yang harus dimulai untuk membangun masa depan yang lebih eksis di antara himpitan konspirasi yang terus menerus meletup dalam bentuk peperangan peradaban, peperangan pemikiran dan peperangan media.
Peran muslimah yang vital dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus di-iringi dengan keberanian untuk memperjuangkan hak – hak muslimah dalam praktek – praktek penyelenggaraan negara dari pusat hingga ke daerah.
Muslimah harus mampu berpijak diatas kekuatan muslimah sendiri terutama dalam situasi saat ini yang membuka ruang keterlibatan muslimah dalam sektor – sektor publik. Keterwakilan muslimah dalam proses pengambilan keputusan , penyusunan peraturan serta perundang – undangan mutlak diperlukan sehingga nantinya tidak akan ada lagi muslimah Indonesia yang hak – haknya ter-alineasi dan ter-dzalimi.
Sekaranglah saatnya muslimah bangkit mengambil bagian dalam batas – batas kemampuan untuk terus bergerak memperjuangkan syariah agar terang bercahaya di bumi Indonesia. (syariah for muslimah)
Dalam tatanan kehidupan muslimah pemakaian jilbab, tata cara pergaulan pranikah, pernikahan sebagai media membina rumah tangga sakinah mawaddah warahmah, pemberian ASI Ekslusif (menyusui) kepada Batita (Bayi dibawah tiga tahun), hidup damai bertetangga hingga munculnya ungkapan indah “Rumahku Syurgaku” merupakan bagian dari pelaksanaan syariah dalam komunitas yang terbatas.
Pelaksanaan Syariah secara bertingkat dan bertahap mulai dari komunitas pribadi, komunitas rumah tangga, komunitas masyarakat hingga komunitas ummat, bangsa dan negara adalah sebuah rentetan proses panjang yang harus dimulai untuk membangun masa depan yang lebih eksis di antara himpitan konspirasi yang terus menerus meletup dalam bentuk peperangan peradaban, peperangan pemikiran dan peperangan media.
Peran muslimah yang vital dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus di-iringi dengan keberanian untuk memperjuangkan hak – hak muslimah dalam praktek – praktek penyelenggaraan negara dari pusat hingga ke daerah.
Muslimah harus mampu berpijak diatas kekuatan muslimah sendiri terutama dalam situasi saat ini yang membuka ruang keterlibatan muslimah dalam sektor – sektor publik. Keterwakilan muslimah dalam proses pengambilan keputusan , penyusunan peraturan serta perundang – undangan mutlak diperlukan sehingga nantinya tidak akan ada lagi muslimah Indonesia yang hak – haknya ter-alineasi dan ter-dzalimi.
Sekaranglah saatnya muslimah bangkit mengambil bagian dalam batas – batas kemampuan untuk terus bergerak memperjuangkan syariah agar terang bercahaya di bumi Indonesia. (syariah for muslimah)
(Ditulis oleh : Badriyah Handayani, klik juga di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar